kejati-riau.kejaksaan.go.id
Berita

Kejati Riau Kembali Mendapat Persetujuan Restorative Justice dari JAMPIDUM Melalui Direktur A

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi Riau kembali berhasil mengakomodasi penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui keadilan restoratif. Hal ini dipastikan setelah Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Dir A) JAM Pidum Kejaksaan Agung RI secara resmi memberikan persetujuan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice (RJ) pada Selasa, 30 Juni 2026.

Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur A, serta dihadiri oleh jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kepala Kejaksaan Negeri terkait melalui virtual. Penghentian penuntutan ini dilakukan demi hukum setelah tercapainya perdamaian yang tulus antara pihak korban dan tersangka, serta terpenuhinya seluruh syarat administratif maupun substantif sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.

Dalam Ekspose tersebut,JAM Pidum melalui Dir A pada menyetujui usulan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap 4 perkara Tindak Pidana yakni :

1. Perkara Tindak Pidana “Pencurian” Tersangka IP yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
2. Perkara Tindak Pidana “Pengancaman” Tersangka RJS yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP asal Kejaksaan Negeri Rokan Hulu
3. Perkara Tindak Pidana “Pencurian” Tersangka DG yang disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP asal Kejaksaan Negeri Siak
4. Perkara Tindak Pidana “Pengancaman” Tersangka HS yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP asal Kejaksaan Negeri Siak

Dengan dikeluarkannya persetujuan RJ ini, status tersangka pada perkara yang bersangkutan resmi dipulihkan. Kejaksaan Tinggi Riau berharap penegakan hukum humanis ini dapat mengembalikan harmoni dan ketenteraman di tengah masyarakat tanpa harus melalui jalur persidangan.

Related posts

Generasi muda berani bicara, Kejati Riau edukasi siswa di Minas tentang UU TPKS

WP

Cegah KKN & Sukseskan Berbagai Pembangunan Pemerintah, Kejati Riau Gelar Penandatanganan Pakta Integritas Bersama Seluruh Stakeholder

admin

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin Bersama Menhan, Panglima TNI Dan Tim Satgas PKH Menyerahkan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan Tahap 2 Seluas Lebih Dari 1 Juta Hektar Dan Penguasaan Kembali Taman Nasional Tesso Nilo

WP
luxury333
situs luxury333
link luxury333
luxury333 login
luxury333 daftar
luxury333
luxury333 link alternatif
luxury333 gacor
luxury333 login
luxury333 daftar
Luxury138
Luxury138
Batman138
Batman138
Luxury111
Luxury111
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BRO138
BRO138
BRO138
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
BOS88 BOS88 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 QQMACAN QQMACAN LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111