Tim penkum melalui tusi Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum kembali mengadakan program Jaksa Masuk Sekolah dengan tema “Cegah Kekerasan Seksual dengan Sosialisasi UU No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” dengan narasumber Sukatmini SH., MH., di SMAN 1 Minas, Siak. (07/11/2025)
Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan bahwa kekerasan seksual mencakup setiap bentuk perilaku bermuatan seksual yang tidak diinginkan oleh korban dan menimbulkan akibat negatif, baik secara fisik maupun psikis. Bentuk tindak pidananya meliputi pelecehan seksual fisik dan nonfisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan perkawinan, eksploitasi, hingga kekerasan seksual berbasis elektronik.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 37 kasus kekerasan seksual yang tercatat di Kabupaten Siak selama tahun 2024, menunjukkan bahwa isu ini masih menjadi perhatian serius dan membutuhkan langkah pencegahan berkelanjutan melalui edukasi hukum di kalangan pelajar.
Sukatmini juga menegaskan bahwa korban memiliki hak atas perlindungan, penanganan, dan pemulihan, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2022. Pemateri mengajak siswa untuk tidak takut melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual. Pelaporan dapat dilakukan melalui UPTD PPA, lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, atau langsung ke pihak kepolisian.
Para siswa terlihat antusias dan aktif bertanya, terutama mengenai cara mengenali tanda-tanda kekerasan seksual, cara melapor, serta bagaimana melindungi diri dari tindakan yang melanggar kesusilaan di lingkungan sekolah maupun pergaulan sehari-hari.
