Kejati Riau melalui tusi lembaga dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, terus berupaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dengan menggelar program penerangan hukum dengan tema “Perilaku LGBT dari Perspektif Hukum di Indonesia serta Dampak Perilaku LGBT”, yang diselenggarakan di Kantor Camat Minas, Kabupaten Siak. (06/11/2025).
Didapuk sebagai narasumber Sukatmini, S.H., M.H., JF pada Bidang Intelijen yang memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia mengenai perilaku LGBT, serta dampaknya bagi kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat.
Dalam paparannya, Sukatmini menjelaskan bahwa perilaku LGBT tidak hanya bertentangan dengan norma agama, budaya, dan hukum, namun juga membawa dampak negatif terhadap kesehatan. Salah satunya adalah meningkatnya risiko penularan penyakit HIV.
Berdasarkan data Dinkes Prov.Riau hingga Oktober 2025, kelompok Lelaki Seks Lelaki (LSL) tercatat sebagai kelompok pengidap HIV tertinggi dengan jumlah 321 orang. Angka tersebut turut berkontribusi terhadap tingginya jumlah pengidap HIV di Provinsi Riau, dengan kasus terbanyak berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak.
Sosialisasi ini dilakukan karena meningkatnya jumlah pengidap HIV di Provinsi Riau dinilai perlu mendapatkan perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk penegak hukum.
Melalui penerangan hukum, masyarakat diharapkan mampu memahami aspek hukum dari perilaku LGBT, sekaligus menyadari risiko kesehatannya agar dapat mengambil langkah preventif untuk melindungi diri dan lingkungan sekitar.
