Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., didampingi Aspidum mengajukan permohonan Restorative Justice dalam perkara An.Tsk. Sidik Purnomo dari Kejari Rohul kepada JAM Pidum melalui Plt. Dir C Nur Asiah, S.H., M.Hum., dari Rupat Waka. (07/05/2025)
Adapun kasus posisi Tersangka A.n. Sidik Purnomo Als Pur Bin Ashad bermula pada Rabu, 19 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka mendatangi istrinya Korban Inna Nasiyah Binti Sriyono, yang sedang bermain handphone di kamar. Tersangka mengajak korban untuk berhubungan suami istri, namun ditolak. Tersangka kemudian mengintip dari jendela dan melihat Korban sedang chatting dengan pamannya, sehingga timbul rasa cemburu. Tersangka menuduh korban selingkuh, memukul wajahnya, menarik tangan korban secara paksa, dan mendorongnya hingga jatuh dan kepala Korban terbentur pintu. Berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Rambah Hilir II tertanggal 12 Maret 2025, ditemukan luka robek di kepala bagian kanan belakang (3 cm x 0,5 cm) dan memar di kelopak mata kiri (diameter 5 cm), akibat benturan atau kekerasan benda tumpul. Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Setelah dilakukan penyerahan BB dan Tersangka, dilakukan upaya untuk damai antara kedua pihak oleh Jaksa Fasilitator Kejari Rohul mengingat Tersangka dan Korban adalah pasangan suami istri yang menikah pada 3 Februari 2020 dan memiliki satu orang anak. Upaya damai dilakukan di rumah Restoratif Justice Kejari Rohul yang disambut baik oleh kedua belah pihak dan tokoh masyarakat setempat.
Setelah melakukan telaah terhadap fakta-fakta hukum yang ada serta terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Direktur C menyetujui permohonan Restorative Justice dan memutuskan untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) serta mengeluarkan tersangka dari tahanan.
