Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., memimpin langsung pengajuan Restorative Justice terhadap perkara An.Tsk.Dedi Kasmir dari Kejari Inhu kepada JAM Pidum melalui Dir. A didampingi Aspidum beserta jajaran dari rupat Waka. (06/05/2025)
Adapun kasus poisisi Tsk A.n. Dedi Kasmir Als Amir bermula pada hari Sabtu, 1 Februari 2025 pukul 20.00 WIB, Tersangka Dedi Kasmir Als Amir meminjam sepeda motor Honda Supra X 125 CC (BM 4090 VQ) milik kakaknya, Saksi Armayulis, dengan alasan ingin mengantarkan uang belanja dan menjenguk anak-anaknya di rumah mertuanya di Desa Pandan Wangi, Kecamatan Peranap, Indragiri Hulu. Karena percaya dan sudah sering meminjamkan sebelumnya, Armayulis memberikan izin. Pada 13 Februari 2025, tersangka yang kehabisan uang berniat menjual motor tersebut untuk biaya pengobatan anak dan membayar kontrakan. Pada 15 Februari 2025, motor dijual kepada Pendi seharga Rp2.000.000. Tersangka kemudian ditangkap pada 23 Februari 2025 di rumah kontrakannya.
Akibat perbuatan tersebut, Saksi Mujahidin mengalami kerugian sekitar Rp.8.000.000. Akibat perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 376 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana.
Setelah hasil penyidikan lengkap, Jaksa Fasilitator membuka upaya perdamaian antara kedua pihak pada 24 April 2025, dan dicapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka, dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tersangka masih keluarga korban.
Setelah menelaah fakta hukum tersebut & telah terpenuhinya unsur pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui Dir.A menyetujui ‘RJ’ yang diajukan dan segera menerbitkan SKPP dan mengeluarkan Tersangka dari tahanan.
