EKANBARU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Adhi Prabowo, S.H., M.H., menghadiri sekaligus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) kemitraan dengan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II pada Kamis, 1 Oktober 2026. Langkah strategis ini ditempuh guna mengoptimalkan kepatuhan serta mendukung penuh keberlanjutan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Riau.
Prosesi penandatanganan kesepakatan hukum tersebut dilaksanakan dengan protokol kedinasan yang ketat. Dalam pelaksanaannya, Wakajati Riau turut didampingi oleh Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau, Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H., serta Koordinator Kejati Riau, Agung Wijayanto, S.E., S.H., M.H., beserta jajaran pejabat struktural terkait.
Kerja sama formal ini dibentuk sebagai landasan hukum utama demi memperkuat sinergi, pengawasan, serta penegakan kepatuhan badan usaha maupun pemangku kepentingan terhadap regulasi BPJS Kesehatan. Melalui penandatanganan PKS ini, Kejati Riau berkomitmen memberikan dukungan yuridis komprehensif yang meliputi pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan hukum lainnya guna mengawal kualitas pelayanan sekaligus memitigasi risiko sengketa demi tercapainya jaminan kesehatan yang merata dan optimal.
