PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau bersama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait kerja sama strategis di bidang pemulihan dan pengamanan aset negara. Penandatanganan ini berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Kota Pekanbaru, pada Senin, 15 Juni 2026.
Kesepakatan penting ini ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., bersama PTPN IV Regional III. Sinergi ini ditujukan untuk memitigasi berbagai risiko hukum serta mengoptimalkan pengembalian aset milik negara yang dikelola perusahaan.
Kajati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan bahwa Korps Adhyaksa memiliki peran krusial di luar fungsi penegakan hukum pidana. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kejaksaan berwenang memberikan pendampingan hukum berupa penelusuran, pengamanan, hingga penyelesaian sengketa aset yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen jajaran Kejati Riau. Kolaborasi ini diakui menjadi motor penggerak bagi PTPN IV dalam mengawal transformasi bisnis yang berkelanjutan dan meminimalkan celah kerugian negara.
Langkah ini juga selaras dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama dalam menjaga penguatan ketahanan pangan dan energi nasional yang berbasis pada tata kelola industri perkebunan kelapa sawit yang sehat.
Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh jajaran Asisten di lingkungan Kejati Riau, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta jajaran manajemen senior dari PTPN IV Regional III.
