Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. pimpin Pengajuan Penuntutan Brdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) dalam perkara pencurian dari Kejari Kuatan Singingi kepada JAM Pidum yakni Prof. Dr, Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. secara virtual dari ruang rapat Kajati. (15/08/2024)
Dalam pemaparan yang juga diikuti oleh Aspidum beserta jajaran ditemukan beberapa fakta hukum yang melatar belakangi diajukannya Keadilan Restorative dalam kasus ini. Hal ini Bermula pada tanggal 1 Juni 2024 Saksi Thomas bersama Tersangka Aprinaldi ke gudang rongsokan yang beralamat di Sungai Jering, Kec.Kuantan Tengah, Kab. Kuantan Singingi untuk menjual tembaga. Sesampainya disana, Saksi thomas masuk ke gudang dan Tersangka menunggu di motor. Ketika sedang menunggu Tersangka melihat 1 unit hp Vivo Y20S milik anak korban Marfen yang terletak di dashboard motor yang terparkir di dekat motor Saksi Thomas. Tersangka gelap mata dan mengambil hp tersebut di jual guna mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Atas perbuatan tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.599.000. Atas perbuatan Tersangka yang memnuhi unsur pidana dijerat dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian dilakukan upaya perdamaian antara pihak tersangka dan korban yang difasilitasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Kuansing. Upaya perdamaian tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian dengan syarat penggantian kerugian kepada pihak Korban sebesar Rp.500.000.000,-. yang disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat setempat. Atas penyelesaian perkara tersebut, para tokoh masyarakat mengapresiasi langkah perdamaian yang diinisiasi oleh Jaksa Fasilitator guna menjaga keharmonisan dalam menjaga tata nilai sosial kemsyarakat.
Atas fakta hukum yang diuraikan diatas, JAM Pidum menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative karena telah memenuhi rasa keadilan di masyarakat serta secara teknis juga telah sesuai dengan pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Sebagai pelopor Restorative Justice terhadap perkara tertentu, Kejaksaan sebagai pemegang tunggal asas dominus litis berperan penting dalam menghadirkan progresifitas hukum yang berkadilan dan berkepastian ditengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan pemulihan, perdamaian, pemaafan dan penguatan peran dari lembaga sosial guna menjaga keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.
