Kajati Riau Akmal Abbas, S.H., M.H. didampingi Aspidum dan jajaran ajukan Penghentian Penuntutan Berdasakan Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) kepada JAM Pidum melalui Direktur Oharda Ibrahim Soleh S.H., M.H. secara daring di ruang rapat Wakajati Riau.(27/08/2024)
Adapun pengajuan dimaksud adalah sebagai berikut :
1. An.Tsk.Suparto perkara dari Kejari Rohul yang disangkakan melanggar pasal 310 Ayat 3 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang bermula pada saat Tersangka mengendarai mobil dump truck dengan nopol BM 9919 di Jalan KM 148/149 Dusun II Desa Pematang Tebih Kec. Ujung Batu Kab. Rokan Hulu pada pukul 12.00 WIB Dari arah pasir pengaraian menuju ujung batu, mobil yang dikemudikan Tsk mengalami rem blong dan menabrak sebuah sepeda motor dengan nopol BM 2839 MP yang dikendarai Saksi korban Mhd Ismail, Saksi korban Trisna Sairi, dan Saksi Korban Mhd Kenzi. Atas kejadian tersebut ke tiga korban mengalami cedera.
Bahwa dalam proses penyidikan yang dinyatakan lengkap, ke dua belah pihak telah bersepakat untuk melakukan perdamaian dan bersedia menanggung semua biaya pengobatan korban yang kemudian membuat surat perdamaian antara kedua belah pihak atas inisiasi oleh Jaksa Fasilitator Kejari Rohul saat dilakukan mediasi di Rumah RJ Kejari Rohul. Karena terpenuhinya syarat penghentian penuntutan sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yakni tercapainya kesepakatan damai para pihak, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak kriminal serta adanya respon positif dari masyarakat maka kesepatan damai sukses dilakukan.
2. An.Tsk Sayfun Lizam dan Tsk.Sudarisman dari Kejari Rohul yang disangkakan melanggar Pasal 480 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Penadahan yang dimana kasus disposisi bermula pada Minggu, 23 Juni 2024 saksi Sopono ( dalam Penuntutan Terpisah) menawarkan sepeda motor yang bukan milik saksi Sopono untuk dijual seharga Rp. 2.500.000. Namun karena Tsk tidak ada uang, ia menawarkan untuk menjualnya ke daerah Bangkinang dan akan memberikan hasil penjualan ke Saksi Sopono. Lalu sepeda motor tersebut tidak jadi dijual karena tidak memiliki surat dan Tsk membawa kembali sepeda motor tersebut dan menginap di teman Tsk di Ujung Batu sebelum akhirnya diamanakan oleh Kepolsian Sektor Kunto Darusalam.
Setelah hasil penyelidikan dinyatakan lengkap dan diserahkan ke JPU lalu dilakukan upaya perdamaian oleh JPU selaku fasilitator dengan menyepakati syarat berupa biaya perbaiakan sepeda motor senilai Rp. 4.000.000.
Setelah menimbang dengan cermat baik secara formil maupun materil dari fakta hukum perkara tersebut, JAM Pidum melalui Dir Oharda menyetujui penghentian penuntutan terhadap kedua perkara tersebut dan meminta Kejari terkait menerbitkan SKPP dan mengeluarkan tersangka pada kedua perkara di atas dari Rutan.
Kejaksaan sebagai satu-satunya pemegang kewenangan penuntutan (dominus litis) terus berupaya menghadirkan keadilan ditengah-tengah masyarakat dengan memperhatikan nilai-nilai sosial yang hidup ditengah masyarakat.
