Kajati Riau Akmal Abbas, SH.,MH. pimpin Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (‘RJ’) dalam perkara Perlindungan Anak dari Kejari Dumai kepada JAM Pidum melqlui Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh secara virtual dari rupat Kajati.(08/08/2024)
Dalam pemaparan yang juga diikuti oleh Aspidum beserta jajaran ini ditemukan beberapa fakta hukum yang melatar belakangi diajukanya ‘RJ’ dalam perkara ini. Hal ini bermula saat saksi korban Abil Prasetyo (10 tahun/Anak) bersama 2 orang temannya pada hari Senin tanggal 19 November 2022 lalu secara tidak sengaja memergoti para Tersangka Irvandi Jolara, Ramlah dan Ahmadi yang sedang mencongkel gembok warung milik Saksi Tina yang hendak melakukan pencurian terhadap warung milik Saksi Tina yang beralamat di Jl.Cendana Kel.Purnama Kec.Dumai Barat Kota Dumai yang kemudian diteriaki “Maling-maling” oleh Anak bersama temannya yang seketika itu juga diketahui oleh warga sekitar sehingga para Tersangka melakukan penganiayaan berupa pemukulan yang berakibat luka lebam/memar pada wajah Anak (VER/26/XI/2022 tanggal 21 November 2022).
Dari upaya mediasi yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Dumai dengan pihak para Tersangka maupun Anak dan Keluarganya, akhirnya membuahkan hasil berupa kesepakatan perdamaian dengan syarat berupa pemberian uang santunan kepada pihak Anak selaku korban dengan sejumlah uang Rp.15 juta pada tanggal 02 Agustus 2024 lalu di Rumah RJ Kejari Dumai. Kemudian yang menjadi pertimbangan utama untuk dilakukan penghentian penuntutan dalam perkara ini adalah ancaman pidananya dibawah 5 tahun, pemaafan oleh pihak korban, para Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan kerugian tindak pidana dibawah Rp.2,5 juta. Sehingga dalam pengajuan ini JPU berkesimpulan telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020.
Setelah menyimak paparan tersebut secara cermat, tidak hanya dengan terpenuhinya unsur formil dan materil sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan yakni pasal 80 ayat(1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, namun juga memperhatikan respon positif masyarakat dan keterlibatan tokoh masyarakat dalam perdamaian perkara aquo, Dir.Oharda beserta tim akhirnya memberikan persetujuan untuk dilakukannya penghentian penuntutan serta memerintahkan JPU agar segera mengeluarkan para Tersangka dari tahanan rutan demi kepastian hukum.
Sebagai pelopor Restorative Justice terhadap perkara tertentu, Kejaksaan sebagai pemegang tunggal asas dominus litis berperan penting dalam menghadirkan progresifitas hukum yang berkadilan dan berkepastian ditengah-tengah masyarakat dengan mengedepankan pemulihan, perdamaian, pemaafan dan penguatan peran dari lembaga sosial guna menjaga keharmonisan kehidupan sosial masyarakat.
