PEKANBARU – Sebagai wujud nyata akselerasi transformasi digital di lingkungan penegak hukum, Kejaksaan Tinggi Riau bersama Pengadilan Tinggi Riau dan Kanwil Ditjenpas Riau secara resmi menyepakati kerja sama terpadu. Sinergi tripartit ini bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan persidangan pidana secara elektronik agar berjalan lebih efektif, efisien, aman, dan akuntabel di tingkat banding.
Dokumen PKS strategis tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Riau, Dr. Hj. Diah Sulastri Dewi, S.H., M.H., serta Kepala Kanwil Ditjenpas Riau, Rudy Fernando Sianturi. Rangkaian prosesi ini turut diikuti secara virtual via zoom meeting oleh jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh wilayah administratif Provinsi Riau.
Kerja sama kelembagaan ini menjadi instrumen krusial dalam mempersiapkan pemenuhan ketentuan hukum terbaru, khususnya terkait mekanisme persidangan pidana elektronik dan pembacaan putusan secara virtual pada pengadilan tingkat banding. Modernisasi ini dirancang untuk memangkas birokrasi jarak serta waktu tanpa mengurangi keabsahan hukum acara.
Melalui implementasi PKS ini, para pihak berkomitmen penuh untuk:
- Integrasi Sarana dan Prasarana: Sinkronisasi infrastruktur teknologi informasi antarkantor kejaksaan, pengadilan tinggi, dan rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan di Riau.
- Keamanan Data & Mekanisme Sidang: Menjamin perlindungan hak-hak terdakwa serta keamanan data persidangan jarak jauh agar terhindar dari gangguan teknis.
- Koordinasi Teknis Berkelanjutan: Menyusun standardisasi prosedur operasional (SOP) bersama guna mengatasi kendala administratif dalam proses banding elektronik.
Kedua instansi berharap dengan lahirnya kesepakatan ini dapat menstimulus penguatan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sekaligus mewujudkan sistem penegakan hukum yang transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital di Bumi Lancang Kuning.
