Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH didampingi Aspidum beserta jajaran ajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif ‘RJ’ terhadap 2 perkara kepada JAM Pidum Cq.DIR C Johny Manurung SH secara daring dari rupat wakajati.(17/03/2025)
Adapun kasus posisi 2 perkara ini ialah :
1. An. Tsk Muh. Fadar Pratama Als Tama Bin Faisal bermula pada Pada Februari 2022,Tsk 1. Muh. Fadar Pratama dan Tsk 2. Ranti Febiola menjalin hubungan asmara dan berencana menikah pada 2025 setelah orang tua Fadar sembuh. Namun, Ranti hamil di luar nikah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Pada 21 Desember 2024, ia mengalami sakit perut dan dibawa ke RS Mesra Pekanbaru, tetapi pulang karena keterbatasan biaya. Pada 24 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, Ranti melahirkan di kosnya dengan bantuan Fadar. Karena panik, pada pukul 23.00 WIB, mereka membungkus bayi dengan kain dan jaket lalu membuangnya di parkiran SD IT Al Madinah. Akhirnya, pada 2 Januari 2025, mereka ditangkap pihak berwajib. Atas perbuatannya Tsk disangka melanggar Pasal 77 B Jo. Pasal 76 B UU Perlindungan Anak. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap, terhadap kedua Tsk dilakukan Upaya RJ oleh JPU Kejari Pekanbaru di LAM Riau, kedua Tsk telah dinikahkan dan menyesali perbuatannya serta berjanji merawat bayinya.
2. An. Tsk Ranti Fabiola bermula pada Pada Februari 2022,Tsk 1. Muh. Fadar Pratama dan Tsk 2. Ranti Febiola menjalin hubungan asmara dan berencana menikah pada 2025 setelah orang tua Fadar sembuh. Namun, Ranti hamil di luar nikah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Pada 21 Desember 2024, ia mengalami sakit perut dan dibawa ke RS Mesra Pekanbaru, tetapi pulang karena keterbatasan biaya. Pada 24 Desember 2024, pukul 20.30 WIB, Ranti melahirkan di kosnya dengan bantuan Fadar. Karena panik, pada pukul 23.00 WIB, mereka membungkus bayi dengan kain dan jaket lalu membuangnya di parkiran SD IT Al Madinah. Akhirnya, pada 2 Januari 2025, mereka ditangkap pihak berwajib. Atas perbuatannya Tsk disangka melanggar Pasal 77 B Jo. Pasal 76 B UU Perlindungan Anak. Setelah hasil penyidikan dinyatakan lengkap, terhadap kedua Tsk dilakukan Upaya RJ oleh JPU Kejari Pekanbaru di LAM Riau, kedua Tsk telah dinikahkan dan menyesali perbuatannya serta berjanji merawat bayinya.
Setelah menelaah fakta hukum tersebut baik dari aspek formal maupun material, JAM Pidum melalui DIR C menyetujui permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara ini, dengan tujuan memulihkan kembali keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
