Kejati Riau melalui Kasi II (Sosial Kebudayaan dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Sonang Simanjuntak, SH.MH menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan (Rakor Pakem) diruang rapat Asintel. (11/02/2025)
Rakor dihadiri oleh unsur Bakesbangpol Riau, Binda Riau, Kanwil Kemenag Riau, MUI Riau dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Riau guna meningkatkan kerjasama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini & antisipasi munculnya aliran Kepercayaan dan aliran Keagamaan yang dapat meresahkan Masyarakat dan mengganggu ketentraman dan ketertiban Masyarakat.
Dari rakor yang digelar ini didapatkan informasi bahwa saat ini telah dideteksi munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang sehingga dapat memicu teriadinva konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Dibeberapa daerah terdeteksi adanya aliran ahmadiyah yang secara konstitusional telah dinyatakan menyimpang berdasarkan putusan MK Nomor : 56/PUU-XV/2017 atas gugatan terhadap SKB 3 Menteri yang mengacu pada Undang-undang Nomor 1/PNPS/1965.
Rapat ini disi dengan penyampaian berbagai data terkait seluruh isu aktual tentang keagamaan /kepercayaan yang disinyalir menyimpang termasuk potensi/skala siginifikasinya terhadap kerukunan beragama maupun potensi kerawanan sosial lainya yang sangat urgent untuk diantisipasi dan dimitigasi oleh lintas stakeholder.
