PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau melalui Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H., secara resmi mengikuti proses permohonan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme plea bargain (tuntutan berdasarkan pengakuan bersalah) pada 7 Juli 2026 melalui virtual meeting atau daring dengan Direktorat A Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Perkara yang diekspose atas nama tersangka Amran Sinaga alias Amran yang disangka melanggar Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan paparan tim Kejari Pelalawan, tersangka mengambil 19 tandan buah kelapa sawit milik PT Serikat Putra menggunakan egrek yang sebelumnya disembunyikan di areal kebun. Setelah buah sawit dipanen dan disembunyikan di bawah pelepah, tersangka diamankan oleh petugas keamanan perusahaan dan mengakui perbuatannya. Akibat kejadian tersebut, PT Serikat Putra mengalami kerugian sebesar Rp1.588.467.
Langkah hukum yang dipimpin oleh Aspidum Kejati Riau ini diambil sebagai bagian dari komitmen korps adhyaksa dalam menerapkan pembaruan hukum acara pidana yang lebih modern dan humanis. Pengajuan penyelesaian perkara melalui mekanisme Plea Bargain ini disebabkan karena ancaman pidana yang disangkakan memenuhi ketentuan, tersangka merupakan pelaku pertama kali, bukan residivis berdasarkan hasil penelusuran pada SIPP dan CMS, serta belum pernah dijatuhi pidana penjara maupun pidana denda. Dengan demikian, perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU RI Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan Surat Edaran JAMPIDUM Nomor B-545/E/Ejp/02/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengakuan Bersalah pada masa transisi.
