Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Riau adakan Forum Grup Discussion (FGD) yang dihadiri Unsur Kejati Riau, para Kajari, dan Jaksa Fungsional di lingkungan Kejati Riau dengan mengusung tema “Tindak Pidana Dan Pertanggung Jawaban Pidana (Perbandingan KUHP Baru Dan KUHP Lama) Dan Penyelesaian Barang Rampasan Negara Dalam Perspektif Pemulihan Aset” bertempat di Ballroom Hotel Grand Central pekanbaru dan via platform zoom. (29/08/2024)
Diskusi ini menghadirkan beberapa narasumber ahli dari kalangan akademisi Prof.Dr. Topo Santoso, S.H., M.H. (Guru Besar Hukum Pidana UI) dan praktisi hukum Joko Yuhono, S.H., M.H. (Kabid Benda Sitaan dan Barang Rampasan BPA Kejagung) yang memaparkan perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru serta implikasinya dalam penegakan hukum di Indonesia serta penyelesaian barang rampasan negara dalam perspektif pemulihan aset.
Para peserta FGD, termasuk para Kajari dan jaksa fungsional, sangat antusias mengikuti diskusi ini. Mereka mengungkapkan bahwa kegiatan ini memberikan wawasan baru dan pemahaman yang lebih mendalam tentang penerapan KUHP baru dalam konteks pekerjaan sehari-hari mereka.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada para narasumber. Diharapkan melalui FGD ini, para penegak hukum di lingkungan Kejati Riau dapat lebih siap dalam menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan KUHP baru, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pemulihan aset di Indonesia.
