Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., didampingi Asdatun dan jajaran Tandatangani Perjanjian Kerjasama Sama (PKS) antara Kejati Riau dengan PT. Nindya Karya tentang Penanganan Masalah Hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang Bertuah III Hotel Pangeran Pekanbaru.(23/07/2025)
PKS ini mencakup berbagai bentuk dukungan hukum oleh JPN, antara lain pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian permasalahan keperdataan baik di dalam maupun di luar pengadilan, pemberian pertimbangan dan pendapat hukum terkait kegiatan usaha, serta tindakan hukum lainnya dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara.
Selain itu, kerja sama ini juga mencakup upaya bersama dalam mitigasi risiko tindak pidana korupsi melalui sinergi pencegahan sejak dini, guna memastikan pelaksanaan proyek dan aktivitas usaha PT. Nindya Karya berjalan sesuai prinsip good governance.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, Kejati Riau menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi dan kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mendukung kelancaran program pembangunan dan menjaga aset serta keuangan negara dari potensi permasalahan hukum dikemudian hari.
