Wakajati Riau Rini Hartatie, SH.,MH. didampingi Aspidmil menerima Kunjungan Direktur Penindakan (Dirdak) JAM Pidmil Laksma TNI Effendy Maruapey, SH.,MH. beserta Tim Penyidik Koneksitas Kejaksaan Agung di ruang rapat Waka.(24/10/2024)
Kunjungan Dirdak ke Kejati Riau ini dalam rangka Pelimpahan Penanganan Perkara Koneksitas terhadap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi/Suap Impor dalam kawasan perdagangan bebas (FTZ) Batam.
Dalam gelaran ekspose, Tim Penyidik Koneksitas JAM Pidmil menjelaskan seluruh rangkaian proses hukum terhadap perkara dimaksud hingga telah memasuki proses penyidikan sesuai Sprindik JAM Pidmil Nomor: Print-02/PM/PMPD.1/03/2024 tanggal 28 Maret 2024.
Setelah paparan tersebut kemudian Tim Penyidik Koneksitas JAM Pidmil menyerahkan penyelesaiannya ke Tim Penyidik Kejati Riau dengan mengacu pada wilayah kerja bidang pidana militer Kejati Riau yang juga mencakup seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Pelimpahan penanganan perkara koneksitas ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan, pengembangan penyidikan dan percepatan penyelesaian perkara secara tuntas, efektif dan berkeadilan.
Secara umum, Tim Penyidik Koneksitas meyakini bahwa tindak pidana ini telah merugikan keuangan negara dimana pelakunya melibatkan para yustisiabel sipil bersama-sama yustisiabel militer. Untuk itu dibutuhkan penyidikan lebih lanjut dengan saling berkoordinasi dan bersinergi antar APH.
