Kejati Riau kembali menghadirkan program Jaksa Menyapa dengan tema “Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang disiarkan langsung dari Programa 1 RRI Pekanbaru 99.1 FM.(13/02/2025)
Kali ini Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH., didampingi Kabag TU Rama Eka Darma, SH., MH., menjadi narasumber dalam yang dipandu penyiar Tuti Fitri, SH.
Kepada pendengar setia RRI, Wakajati menjelaskan bahwa TPPO adalah kejahatan serius yang melibatkan eksploitasi melalui ancaman, kekerasan, atau penipuan. Kejahatan ini diatur dalam UU No. 21 Tahun 2007, dengan ancaman hukuman 3–15 tahun penjara dan denda Rp120–600 juta.
“Hingga saat ini Kejati Riau telah menangani 10 perkara TPPO dengan kecenderungan akan meningkat jika dilihat dari potensi kewilayahan/posisi strategis Riau. Untuk itu sebagai kongkritisasi komitmen dalam mecegah dan memerangi TPPO, Kejati Riau juga telah menyediakan buku panduan TPPO untuk memberikan informasi terkait modus, pencegahan dan langkah penanggulangannya”, ungkap Waka.
Sementara itu, Kabag TU menyoroti maraknya TPPO di era digital dimana para pelaku banyak memanfaatkan media sosial dan platform daring untuk menjerat para korban.
Modus yang sering digunakan meliputi penipuan lowongan kerja dan love scamming dimana para korban dijanjikan pekerjaan atau dijebak dalam hubungan daring sebelum dieksploitasi.
Kabag TU mengajak masyarakat untuk segera melaporkan dugaan TPPO agar dapat ditindaklanjuti aparat hukum. Di akhir sesi, narasumber berinteraksi langsung dengan pendengar RRI Pekanbaru.
Melalui Jaksa Menyapa, Kejati Riau berharap masyarakat semakin ‘aware’ dan mampu memahami indikasi dan modus TPPO.
“Kenali & Hindari Jebakan TPPO, Cek legalitas dan track record perusahaannya. !”.

