Kajati Riau Akmal Abbas, SH., MH., bersama Wakajati, para asisten dan seluruh pegawai menerima kunjungan Inspeksi Umum dari JAM Was yang dipimpin oleh Plt. Inspektur I Haruna, SH., MH., di Kantor Kejati Riau (13/02/2025)
Kunjungan ini merupakan bagian dari program rutin pengawasan sesuai PKPT Pengawasan & Perja Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengawasan Internal Kejaksaan RI.
Mengawali pelaksanaan inspeksi, para Inspektur Muda (Irmud) langsung melakukan pemeriksaan kinerja dan memastikan ketaatan setiap pegawai dalam mematuhi aturan teknis/SOP di masing-masing bidang.
Setelah pemeriksaan tersebut rangkaian kegiatan PKPT Inspeksi Umum ini dilanjutkan dengan pengarahan dan penyampaian catatan & rekomendasi hasil pemeriksaan oleh para Irmud.
Mengawali sambutannya sebelum pengarahan Plt.Inspektur I, Kajati Riau berharap nantinya hasil inspeksi ini menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja di seluruh bidang sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku. Kajati juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, menjaga integritas, dan profesionalisme, terutama karena sebagian besar satuan kerja telah meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Pada kesempatan yang sama, Plt.Inspektur I menyampaikan pesan dari JAM Was bahwa tidak ada toleransi terhadap pegawai yang melanggar SOP dalam menjalankan tugas, sebagaimana diatur dalam Perja PER-015/A/JA/07/2013 yang mengatur pemberian sanksi tegas dan tindakan disipliner bagi setiap pelanggaran, guna menjaga konsistensi dan efektivitas sistem pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan RI. Lebih lanjut, Irmud juga memberikan beberapa catatan terkait pelaksanaan tugas teknis yang dilaksanakan masing2 bidang.
Sebagai penutup, hasil pemeriksaan dan catatan yang disampaikan diharapkan dapat menjadi acuan bagi Kejati Riau untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan memperbaiki sistem kerja di setiap bidang, sehingga dapat mencapai tujuan pengawasan yang efektif dalam menjaga integritas, terciptanya pelayanan hukum yang lebih baik dan terpercaya bagi masyarakat.


