kejati-riau.kejaksaan.go.id
Berita

Tim Tabur Kejati Riau Bersama Tim SIRI Kejagung Berhasil Amankan DPO Perkara Penggelapan

Tim Tabur Kejati Riau bersama Tim SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan An. Terpidana Robby Mattoaly dalam perkara penggelapan berdasarkan Surat Perjanjian Penawaran Pemasaran antara PT. Duri Mall Indah dengan pihak tenant senilai Rp. 500.000.000,-. (15/08/2025)

Penangkapan terhadap Terpidana Robby Mattoaly (berstatus buron sejak putusan Mahkamah Agung tahun 2012) dilakukan oleh Tim Tabur di Jl. Pluit Karang Elok, Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat 15 Agustus 2025 sekira pukul 18.00 WIB. Saat dilakukan penangkapan, Terpidana bersikap kooperatif tanpa adanya perlawanan.

Setelah ditangkap, Terpidana langsung dibawa dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bengkalis guna menjalani pidana sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung Nomor: 1057/K/Pid/2011 tanggal 10 Oktober 2012, yang menyatakan Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan serta menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

– Tidak ada tempat bersembunyi bagi para buronan –

Related posts

Pemulihan pada Keadaan Semula Tercapai, Wakajati Riau Pimpin Ekspose ‘RJ’ kepada JAM Pidum

GPR

Silaturahmi perdana Kajati, teguhkan sinergi penegakan hukum berkeadilan

WP

Kajati Riau Resmikan Klinik Adhyaksa Kejari Inhil

WP
luxury333
situs luxury333
link luxury333
luxury333 login
luxury333 daftar
luxury333
luxury333 link alternatif
luxury333 gacor
luxury333 login
luxury333 daftar
Luxury138
Luxury138
Batman138
Batman138
Luxury111
Luxury111
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BRO138
BRO138
BRO138
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
BOS88 BOS88 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 QQMACAN QQMACAN LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111