PEKANBARU – Satuan Tugas Khusus Monitoring dan Evaluasi (Satgassus Monev) Wilayah V dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melaksanakan rangkaian kegiatan monitoring, evaluasi, serta rapat koordinasi dan sinkronisasi penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor). Kegiatan krusial ini dipimpin langsung oleh Ketua Satgassus Monev Wilayah V, Hentoro Cahyono, S.H., M.H., bersama tim jajarannya, guna memastikan akselerasi, transparansi, serta akuntabilitas penegakan hukum tindak pidana khusus berjalan optimal di daerah. Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kejaksaan Tinggi Riau pada Senin, 22 Juni 2026.
Rapat koordinasi dan sinkronisasi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Adhi Prabowo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Dr. Marlambson, serta seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) beserta para Kasi Pidsus di wilayah hukum terkait.
Sebagai narasumber, Tim Satgassus Monev Wilayah V Kejagung RI memaparkan materi strategis mengenai standardisasi penanganan perkara tipikor dari hulu ke hilir. Fokus utama pemaparan berpusat pada sinkronisasi data perkara antara satuan kerja di daerah dengan Kejaksaan Agung, guna memetakan serta mengurai kendala teknis maupun yuridis yang kerap dihadapi oleh jaksa penyidik di lapangan.
Tim Satgassus Kejagung RI menegaskan pentingnya mempercepat penyelesaian tunggakan perkara lama (tunggakan kasus) pada tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan agar setiap perkara segera mendapatkan kepastian hukum dan tidak berlarut-larut. Selain itu, akurasi data dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat menjadi sorotan utama agar setiap aspirasi publik dapat direspons secara cepat, profesional, dan transparan.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan tanya jawab, di mana para Kajati dan Kasi Pidsus daerah berkonsultasi langsung mengenai strategi pembuktian kasus-kasus korupsi yang kompleks di wilayah masing-masing, demi mewujudkan penegakan hukum yang tajam ke atas dan humanis ke bawah.
