Kajati Riau Akmal Abbas, S.H.,MH. memimpin jalannya pengajuan Restorative Justice (‘RJ’) yakni pemulihan kembali pada keadaan semula dalam perkara penganiayaan yang diajukan Kejari Pekanbaru kepada Jam Pidum melalui Dir Oharda secara daring di ruang rapat Kajati Riau.(20/08/2024)
Pada pemaparan yang juga diikuti oleh Aspidum beserta jajaran terdepat fakta hukum yang menjadi alasan di ajukannya ‘RJ’ ini. Berawal dari Saksi Korban Zulkarnai yang meminjam uang senilai Rp. 300.000 kepada Tersangka Syamsurizal. Namun selang beberapa hari ketika di tagih Tersangka, Saksi Korban menunda untuk membayarnya. Lalu, selang beberapa waktu Saksi Korban meminjam kembali uang kepada Tersangka senilai Rp.200.000. Tersangka yang terdesak keperluan biaya sekolah anaknya mendatangi rumah Saksi Korban yang beralamat di Jalan Nelayan Gg. Satahi Nomor 110, Kel.Sri Meranti, Kec.Rumbai, Kota Pekanbaru pada hari Senin, 03 Juni 2024 pukul 23.00 WIB. Setelah sampai disana Tersangka bertemu Saksi Korban dan menagih hutang tersebut. Saksi korban mengatakan tidak memiliki hutang dan berkata bahwa tersangkalah yang memiliki hutang sebesar Rp.3.000.000. Mendengar hal tersebut, Tersangka yang tersulut emosi langsung memukul korban dan menyebabkan luka pada pelipis mata saksi korban. Atas kejadian tersebut Tersangka terjerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya telah dilakukan mediasi antara pihak Tersangka dan Korban oleh Kejari Pekanbaru melalui Jaksa Fasilitator dan membuahkan hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan tersangka diharuskan membayar ganti rugi pengobatan korban senilai Rp.2.000.000 yang telah diterima Korban pada tanggal 07 Juli 2024 di Bilik Damai Gedung Balai Adat Melayu Riau. Hal yang jadi pertimbangan pemberhetian penuntutan dalam perkara ini ialah kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakakan tidak lebih dari 5 tahun. Sebagaimana acuan pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, JPU berkesimpulan bahwa pengajuan RJ ini telah memenuhi syarat.
Setelah menyimak penjabaran pengajuan RJ serta sudah terpenuhinya unsur pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 maka JAM Pidum melalui Dir Oharda menyetujui penghentian penututan berdasarkaan keadilan restorative ‘RJ’.
Kejaksaan memiliki peran penting sebagai agen Restorative Justice dengan fokus kepada penyelesaian konflik melalui pendekatan yang lebih humanis, mengedepankan pemulihan hubungan antar pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ini, Kejaksaan berfungsi sebagai fasilitator yang mendorong dialog, mediasi, dan solusi non-penal, yang bertujuan untuk mencapai keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan daripada hukum semata. Hal ini juga mencakup upaya pencegahan berulangnya tindak pidana melalui rehabilitasi pelaku dan pemulihan korban.
