Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH bersama Forkopimda Riau Tinjau Langsung Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS yang berada di Kabupaten Siak.(22/03/2025)
Adapun TPS yang melangsungkan PSU berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi adalah TPS Khusus di RSUD Tengku Rafian, TPS 03 di Buantan Besar & TPS 03 Desa Jaya Pura.
Selama peninjauan berlangsung, pelaksanaaan PSU dibeberapa titik ini terpantau berjalan dengan aman, tertib dan demokratis.
Dalam kesempatan ini Kajati juga berkesempatan mengecek & bertanya langsung kepada KPPS terkait antusiasme para pemilih yang datang ke TPS dan ketaatan para penyelenggara terhadap mekanisme yang dijalankan dalam PSU ini.
Kajati Riau berharap pelaksanaan PSU ini dapat diselenggarakan dengan lebih demokratis, transparan, jujur dan penuh integritas guna menghasilkan konsensus para pemilih dalam memilih para pemimpinnya.
Melalui peninjauan langsung ini, Kajati Riau bersama Forkopimda memastikan aspek keamanan & ketertiban berjalan dengan maksimal, mencegah potensi pelanggaran dan memastikan proses PSU bebas dari tekanan atau intervensi pihak-pihak tertentu.

