Bidang Pidmil Kejati Riau yang terdiri dari para Kasi, Jaksa Fungsional, dan staf melaksanakan kegiatan Koordinasi Teknis Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi di Kejari Pekanbaru. (25/09/2025)
Rombongan diterima langsung oleh Plh. Kajari Pekanbaru Furkonsyah Lubis, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidum dan Kasi PB3R.
Koordinasi ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana Mario Yustisio alias Mario bin Zainal dan Riski Panggabean Siregar alias Siregar bin Dame Siregar yang terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.
Adapun perkara tersebut merupakan bagian dari penanganan yang diproses secara terpisah (splitzing) atas nama Alande Fidies, Luis Sidabalok, Geri Adrian, dan Ferdy Wahyu Aji yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Militer I-03 Padang.
Dengan berakhirnya rangkaian kegiatan, Koordinasi Teknis Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru resmi selesai dilaksanakan.
