Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH pimpin ekspose pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana yang diikuti oleh Aspidum beserta jajaran secara daring dari rupat Wakajati.(22/10/2024)
Adapun perkara yang diajukan, yakni :
1. A.n Tsk Bungaran Tamba Panungkunan Hutasoit dari Kejari Rohul yang melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, bermula pada 11 Agustus 2024, sekitar pukul 19.30 WIB, di rumahnya di Desa Batang Kumu, Rokan Hulu, terjadi pertengkaran antara Tersangka dan istrinya, Maima Tiorida Br Siregar. Konflik dimulai ketika Tersangka menolak mengembalikan ponsel Maima kecuali dia memenuhi permintaannya yang tidak pantas. Setelah Maima menolak, Tersangka membanting ponsel, mencekik, dan memukulnya dengan tali pinggang. Hasil visum menunjukkan adanya luka lebam dan goresan pada tubuh korban. Akhirnya, keduanya sepakat untuk berdamai dan berkomitmen menjaga hubungan pernikahan yang telah dibangun sejak 2005.
2. A.n Tsk Tamara Adelia Als Tamara Binti (Alm) Muchklis dari Kejari Dumai melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dikarenakan pada 6 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi insiden di Rumah Makan Ayam Sultan, Dumai Selatan. Tersangka mendekati Permata Sari, yang diduga mengambil foto mereka tanpa izin, memicu ketegangan fisik yang melibatkan kontak fisik dan pukulan helm oleh Permata Sari. Berdasarkan hasil visum, Permata Sari mengalami luka ringan di bibir dan pipi akibat benturan benda tumpul. Keduanya akhirnya sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara damai dengan saling memaafkan.
3. A.n Tsk Permata Sari Als Sari Binti Muhammad Toto dari Kejari Dumai melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dikarenakan pada 6 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, terjadi insiden di Rumah Makan Ayam Sultan, Dumai Selatan. Tersangka mendekati Permata Sari, yang diduga mengambil foto mereka tanpa izin, memicu ketegangan fisik yang melibatkan kontak fisik dan pukulan helm oleh Permata Sari. Berdasarkan hasil visum, Permata Sari mengalami luka ringan di bibir dan pipi akibat benturan benda tumpul. Keduanya akhirnya sepakat berdamai dan menyelesaikan masalah secara damai dengan saling memaafkan.
4. A.n Tsk Dian Pradita Als Dian Bin Suryadi dari Kejari Dumai melanggar Pasal 480 KUHP bermula pada 26 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka bersama adik dan pamannya pergi ke Jalan Soebrantas, Dumai Timur, untuk membeli handphone Infinix Smart 7 yang ditawarkan di Facebook. Saat bertemu, seorang pria bernama Radit menjual handphone tersebut seharga Rp720.000 tanpa kotak, mengaku milik kakaknya. Handphone tersebut ternyata adalah hasil curian dari peristiwa pencurian yang terjadi pada 23 Agustus 2024 di Medang Kampai, Dumai, yang melibatkan berbagai barang, termasuk beberapa handphone dan uang tunai.
Atas keempat perkara tersebut, jaksa di masing-masing Kejari berperan sebagai fasilitator yang menjembatani proses perdamaian antara pelaku dan korban. Jaksa memastikan dialog berjalan lancar, membantu menyusun kesepakatan yang adil, serta mengawasi pelaksanaan penyelesaian damai. Selain itu, jaksa memastikan pemulihan bagi korban dan tanggung jawab dari pelaku, sambil mempertimbangkan penghentian atau keringanan penuntutan apabila perdamaian tercapai. Dengan demikian, perdamaian tercapai dan pengajuan restorative justice untuk tiga perkara tersebut dapat dilakukan.
Setelah melihat paparan dari masing-masing kejari atas 4 perkara tersebut, serta telah terpenuhinya syarat pengajuan ‘RJ’ yang telah diatur dalam Perja Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka JAM Pidum mengabulkan pengajuan RJ serta memerintahkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dan menginstruksikan agar proses penyelesaian perkara ini dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan sebagai lembaga hukum berperan sebagai pengawal keadilan yang mendukung pemulihan masyarakat melalui pendekatan restorative justice. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, kejaksaan dapat mengurangi angka kriminalitas, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum, sehingga menciptakan masyarakat yang lebih aman dan harmonis.
