Wakajati Riau Rini Hartatie SH., MH., bersama Aswas, Asbin dan Tim Asesor Penilaian Maturitas SPIP 2025 ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Teknis Penjaminan Kualitas, Penilaian Mandiri, dan Evaluasi Maturitas penyelenggaraan SPIP yang dibuka oleh JAM Was Dr. Rudi Margono SH., M.Hum dari rupat Waka secara virtual. (03/06/2025)
Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan ketentuan teknis dalam Peraturan BPKP yang mengatur pelaksanaan SPIP Terintegrasi.
SPIP Terintegrasi merupakan kerangka pengendalian intern yang mencakup pengelolaan risiko, pengawasan intern, dan pelaksanaan program yang mendukung akuntabilitas serta efektivitas kinerja instansi pemerintah.
Pelaksanaan Penilaian Mandiri SPIP dilakukan untuk mengukur sejauh mana satuan kerja menerapkan pengendalian intern secara mandiri, terstruktur, dan terdokumentasi. Proses ini diperkuat dengan kegiatan Penjaminan Kualitas yang bertujuan memastikan bahwa hasil penilaian tersebut telah memenuhi prinsip objektivitas, konsistensi, dan sesuai dengan standar yang berlaku. Hasil dari seluruh proses ini akan menjadi dasar dalam Evaluasi Maturitas SPIP oleh pihak eksternal, yang bertujuan mengukur tingkat kematangan sistem pengendalian intern di lingkungan Kejaksaan.
Kegiatan ini menjadi langkah awal strategis dalam menghadapi proses Evaluasi Maturitas SPIP Tahun 2025 serta bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan untuk memperkuat akuntabilitas kinerja, transparansi pelaksanaan tugas, dan peningkatan pelayanan publik.
Penerapan SPIP secara terintegrasi bukan hanya sebagai kewajiban regulatif, tetapi juga sebagai kebutuhan organisasi dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada pengendalian risiko, efektivitas operasional, dan penguatan integritas institusi.
