PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menyapa pemirsa melalui layar kaca dalam program siaran interaktif “Jaksa Menjawab” yang disiarkan langsung oleh stasiun televisi Riau TV pada Selasa (15/9/2026). Kali ini, Kejati Riau mengusung tema khusus untuk memperkenalkan lebih dalam mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) kepada masyarakat luas.
Hadir sebagai narasumber dalam program tersebut, perwakilan Jaksa Fungsional dan struktural dari Bidang Pidum Kejati Riau secara interaktif memaparkan bagaimana alur penanganan perkara pidana umum berjalan. Mulai dari penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari kepolisian, proses penelitian berkas perkara (tahap I), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), hingga proses persidangan dan eksekusi putusan pengadilan.
Perwakilan Kejati Riau menjelaskan bahwa program “Jaksa Menjawab” ini merupakan instruksi langsung dari Jaksa Agung RI untuk menghadirkan institusi kejaksaan di tengah-tengah masyarakat. Melalui media massa seperti televisi, warga tidak hanya memandang kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang kaku, melainkan sebagai mitra tempat berkonsultasi mengenai permasalahan hukum sehari-hari.
Dalam dialog interaktif tersebut, salah satu fokus utama yang dibahas adalah mengenai implementasi Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Narasumber menekankan bahwa penegakan hukum pidana umum saat ini tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum dan pembalasan, tetapi juga hati nurani dan pemulihan kembali keadaan semula, khususnya untuk perkara-perkara kecil yang memenuhi syarat sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Sesi tanya jawab berlangsung cukup dinamis, di mana pemirsa Riau TV dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau turut berpartisipasi aktif melalui line telepon interaktif untuk menanyakan berbagai persoalan hukum, mulai dari masalah tindak pidana pencurian, penganiayaan ringan, hingga tata cara mendapatkan bantuan hukum gratis.
Melalui sosialisasi lewat media penyiaran ini, Kejati Riau berharap kesadaran hukum masyarakat Riau dapat semakin meningkat, sekaligus menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kinerja penegakan hukum yang transparan, humanis, dan berkeadilan.
