PEKANBARU – Jajaran Korps Adhyaksa di Bumi Lancang Kuning terus konsisten mengedepankan hati nurani dalam proses penegakan hukum yustisia. Bertempat di kantor Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau), dilaksanakan ekspose virtual permohonan penghentian penuntutan perkara pidana umum berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI pada Senin (31/8/2026).
Perkara yang diekspose kali ini merupakan usulan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru setelah melalui tahapan mediasi dan kajian hukum yang matang di tingkat dasar. Penghentian perkara melalui mekanisme hukum ini merujuk langsung pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dalam pemaparannya di hadapan JAM-Pidum, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa perkara asal Kejari Pekanbaru ini telah memenuhi seluruh syarat kumulatif.
Mekanisme restorative justice ini menekankan pada penyelesaian konflik di luar pengadilan dengan memprioritaskan pemulihan kembali hubungan baik di tengah masyarakat, bukan sekadar pemberian sanksi kurungan di lembaga pemasyarakatan. Dengan disetujuinya permohonan ini oleh JAM-Pidum, proses hukum terhadap perkara tersebut resmi dihentikan demi hukum.
