Karena alasan ekonomi dan dukungan masyarakat, RJ tiga perkara dari Kejari Dumai dikabulkan
Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara yang berkaitan (berkas perkara terpisah)...
