kejati-riau.kejaksaan.go.id
Berita

Karena alasan ekonomi dan dukungan masyarakat, RJ tiga perkara dari Kejari Dumai dikabulkan

Plt. Kajati Riau Dedie Tri Hayadi, S.H., M.H., didampingi Aspidum, Aswas, serta jajaran mengajukan Restorative Justice (RJ) terhadap tiga perkara yang berkaitan (berkas perkara terpisah) dari Kejari Dumai kepada Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. secara virtual dari rupat Waka. (22/09/2025)

Adapun tersangka dalam perkara tersebut yaitu:

1. An. Abi Abdillah, pada 09 Juli 2025 membeli handphone curian merek Realme 5i warna biru dari Roby Suhandi dan Kasiran seharga Rp100.000. Handphone tersebut kemudian dijual kepada Wahyudi Azhari seharga Rp150.000, dengan keuntungan yang digunakan untuk membeli makanan dan rokok. Akibat perbuatan ini, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol.

2. An. Wahyudi Azhari, membeli handphone tersebut dari Abi Abdillah seharga Rp150.000, kemudian menjualnya kembali kepada Tumadi seharga Rp200.000 dengan alasan untuk kebutuhan anaknya yang sakit. Tindakan ini mengakibatkan kerugian bagi pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol sekitar Rp2.700.000.

3. An. Tumadi, membeli handphone Realme 5i biru dari Wahyudi Azhari seharga Rp200.000 meskipun mengetahui kondisi layar pecah, dengan alasan kebutuhan mendesak. Akibatnya, pemilik sah Bitcar Januardi Lumbangaol tetap mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.

Terhadap ketiga perkara tersebut, Jaksa Fasilitator Kejaru Dumai memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka. Para tersangka menyampaikan penyesalan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta menandatangani surat pernyataan. Dukungan juga datang dari tetangga dan tokoh masyarakat yang menilai ketiganya merupakan warga yang baik dan aktif membaur di lingkungan. Sebagai bentuk tanggung jawab, para tersangka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR. Soebrantas, Kota Dumai, selama 7 hari.

Setelah menelaah duduk perkara dan mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum melalui Plt. Dir A/Sesjampidum menyatakan bahwa syarat-syarat dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atas ketiga tersangka tersebut dikabulkan.

Related posts

Kejati Riau Rilis Capaian Kinerja Tahun 2024

WP

Kunjungan Silaturahmi Aspidmil Beserta Jajaran Ke Dilmilti-I Medan

GPR

Ratusan Peserta Ikuti Tahapan Akhir SKB CAT Kejaksaan RI TA 2024

WP
luxury333
situs luxury333
link luxury333
luxury333 login
luxury333 daftar
luxury333
luxury333 link alternatif
luxury333 gacor
luxury333 login
luxury333 daftar
Luxury138
Luxury138
Batman138
Batman138
Luxury111
Luxury111
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BRO138
BRO138
BRO138
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
BOS88 BOS88 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 QQMACAN QQMACAN LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111