PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi Riau dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional III resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Prosesi penandatanganan kesepahaman ini berlangsung di Region Office PTPN IV Regional III, Pekanbaru, pada Senin, 13 Juli 2026.
Penandatanganan kerja sama strategis ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H., bersama Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memitigasi risiko hukum dalam operasional bisnis kelapa sawit negara.
Dalam sambutannya, Kajati Riau I Dewa Gede Wirajana menyampaikan bahwa jaksa pengacara negara siap memberikan pendampingan hukum berupa pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III Bambang Budi Santoso mengapresiasi dukungan penuh yang diberikan oleh korps Adhyaksa tersebut. Menurutnya, pendampingan hukum dari Kejati Riau sangat krusial dalam mengawal program-program strategis nasional yang diamanahkan kepada perusahaan, serta memastikan seluruh kebijakan operasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Acara ini diakhiri dengan pertukaran plakat dan foto bersama yang dihadiri oleh jajaran Pejabat Utama Kejati Riau, termasuk para Asisten, serta jajaran direksi dan manajemen PTPN IV Regional III.
