Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., beserta jajaran Bidang Aset ikuti vicon “Serah Terima Pengalihan Pengelolaan Rupbasan dari Kemenimipas Kepada Kejaksaan RI” secara daring di rupatama. (22/07/2025)
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara Sekretaris Jenderal Kemenkumham dengan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan RI sebagaimana tertuang dalam Nomor: SEK-PB.03.01-21 dan Nomor: B-3/C/Cr.4/04/2025 tentang Pengalihan Pengelolaan Rupbasan.
Sebelumnya, proses pengalihan pengelolaan telah dilakukan pada tahap pertama pada 30 April 2025. Pengalihan tahap kedua ini melanjutkan komitmen bersama dalam rangka memperkuat sistem pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara di bawah kewenangan Kejaksaan.
Sebanyak 709 PNS akan ditugaskan dalam tahap kedua ini untuk memperkuat operasional Rupbasan di berbagai wilayah. Selain itu, pengalihan ini mencakup seluruh aspek pendukung, termasuk sumber daya manusia, perlengkapan, aset, anggaran, dan dokumen administrasi lainnya.
Dalam pengelolaannya ke depan, bangunan perkantoran dan gudang Rupbasan dapat digunakan secara bersama oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Rupbasan Kejaksaan Negeri sesuai kebutuhan dan peruntukannya.
Seluruh proses pengalihan secara menyeluruh ditargetkan selesai paling lambat pada tanggal 5 November 2025, sehingga seluruh unit Rupbasan yang dialihkan dapat berfungsi optimal di bawah pengelolaan Kejaksaan RI.
Dengan selesainya tahap pengalihan ini, diharapkan pengelolaan benda sitaan negara akan menjadi lebih efektif, akuntabel, dan terintegrasi dengan sistem penegakan hukum yang dijalankan oleh Kejaksaan Republik Indonesia.
