Kajati Riau Sutikno SH., MH., didampingi Wakajati, Aspidum, para Kajari serta jajaran mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara dari Kejari Bengkalis kepada JAM Pidum melalui DIR A Harry Wibowo SH., MH., secara virtual di Rupatama. (01/12/2025)
Kasus posisi An. Tsk Tuti Br. Hutapea dan Tsk Daniel Noberton bermula pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 19.15 WIB, terjadi pertengkaran karena permasalahan arisan antara korban dengan kedua tersangka di rumah korban. Dalam keributan tersebut, tersangka melakukan pemukulan ringan pada bagian dada dan punggung korban serta mendorong bahu korban. Berdasarkan Visum Et Repertum RSUD Mandau, tidak ditemukan luka maupun lebam dan cedera tidak menimbulkan hambatan dalam menjalankan pekerjaan.
Melalui Jakasa Fasilitator Kejari Bengkalis, Tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat. Para tersangka menyampaikan permohonan maaf yang diterima korban dan disaksikan keluarga serta warga sekitar.
Setelah meneliti fakta hukum tersebut serta dinilai memenuhi syarat Perja No. 15 Tahun 2020, JAM Pidum melalui DIR A menyetujui permohonan penghentian penuntutan atas perkara dimaksud.
Dengan demikian, perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme Keadilan Restoratif, yang mengutamakan pemulihan hubungan para pihak serta menciptakan kembali keharmonisan sosial di lingkungan masyarakat.
