PEKANBARU – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Adhi Prabowo, S.H., M.H. secara resmi menyetujui hasil ekspose 3 perkara pidana umum untuk diajukan penghentian penuntutannya berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ). Keputusan ini diambil dalam ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang dipimpin langsung oleh Wakajati Riau pada Rabu, 23 September 2026, dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H..
Ketiga perkara tersebut diajukan oleh tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau:
- Perkara Tindak Pidana Penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Siak.
- Perkara Tindak Pidana Penadahan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
- Perkara Tindak Pidana Pencurian yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Berdasarkan hasil ekspose mendalam, jajaran pimpinan Kejati Riau menilai bahwa pelaksanaan restorative justice bagi ketiga tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil sesuai ketentuan hukum penegakan hukum humanis. Langkah ini disetujui untuk diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI guna mendapatkan persetujuan akhir.
