Wakajati Riau Adhi Prabowo bersama jajaran Aspidum ajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas perkara Kejari Pekanbaru kepada JAM Pidum melalui DIR D secara hybrid di rupat Waka.(20/05/2026)
Kasus posisi:
Tersangka an. Akbar Tampan pada Januari 2020 atas permintaan sdr. ANDRE (DPO) mengajukan kredit 1 unit mobil Toyota Avanza di PT. Astra Sedaya Finance menggunakan nama tersangka untuk usaha rental milik sdr. ANDRE.Setelah mobil diterima, kendaraan diserahkan kepada sdr. ANDRE dan angsuran sempat dibayar lancar sebanyak 15 kali. Namun sejak November 2021 pembayaran menunggak dan diketahui mobil tersebut telah digadaikan oleh sdr.ANDRE kepada sdr. DARMAN (DPO) sebesar Rp60.000.000,-tanpa izin pihak leasing. Mobil kemudian diamankan sebagai barang bukti dan PT. Astra Sedaya Finance mengalami kerugian sebesar Rp261.160.000,-.
Setelah dilakukan mediasi oleh Jaksa Fasilitator, Kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan Tersangka bersedia membayar kerugian yang ditaksir kepada PT. Astra Sedaya Finance serta barang bukti berupa 1 unit mobil akan diserahkan kepada Tersangka.
