Kejati Riau melakukan penahanan terhadap Tersangka S dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) milik Pemkab Bengkalis di Kantor Kejati Riau. (26/02/2026)
Tersangka S yang menjabat sebagai Dirut PT Tengganau Mandiri Lestari sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: Tap.Tsk-02/L.4/Fd.2/02/2025 tanggal 13 Februari 2026.
Pada hari ini, tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dengan didampingi penasihat hukum.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 28 orang saksi dan 4 orang ahli, di antaranya Ahli Keuangan Negara, Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (BPKP), Ahli KJPP, serta Ahli Aset Daerah. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp30.875.798.000,-.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan sesuai surat penahan Nomor: PRINT-01/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026. Terhitung sejak 26 Februari 2026 sampai dengan 17 Maret 2026 dan dititipkan di Rutan Klas I Pekanbaru.
