PEKANBARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar ekspose usulan Permohonan Persetujuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai pada hari Senin, 10 Agustus 2026.
Kegiatan ekspose yang berlangsung secara virtual tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Adhi Prabowo, S.H., M.H., serta didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau, Otong Hendra Rahayu, S.H., M.H. beserta jajaran pejabat struktural terkait.
Pelaksanaan ekspose ini dilakukan untuk menelaah kelayakan perkara pidana umum agar dapat diselesaikan di luar pengadilan. Langkah ini merujuk pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui mekanisme ini, penyelesaian perkara lebih menitikberatkan pada pemulihan kembali pada keadaan semula dan terciptanya perdamaian antara pelaku dengan korban.
Dalam pemaparannya secara virtual, pihak Kejari Dumai menyampaikan kronologi perkara, pemenuhan syarat formil dan materil, serta proses perdamaian yang telah disepakati secara sukarela tanpa syarat oleh kedua belah pihak yang berperkara.
Hasil dari ekspose usulan permohonan ini selanjutnya akan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI untuk mendapatkan persetujuan final sebelum Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) resmi diterbitkan.
Melalui penerapan Restorative Justice yang cermat dan terukur ini, Kejaksaan Tinggi Riau berkomitmen mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berkepastian, tetapi juga humanis serta mampu mengembalikan harmoni di tengah masyarakat.
