kejati-riau.kejaksaan.go.id
Berita

Kejati Riau Ekspose Permohonan Penghentian Perkara ke JAM-Pidum Lewat Restorative Justice

PEKANBARU – Penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Riau di Bumi Lancang Kuning. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar ekspose virtual permohonan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Senin (24/8/2026).

Ekspose berjenjang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum, melainkan juga kemanfaatan dan keadilan yang menyentuh akar rumput masyarakat.

Related posts

Kajati Riau Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Bukti Perkara Korupsi PT.Duta Palma Kepada PT.Agrinas Duta Palma (Persero)

WP

Khilaf, Tersangka meminta maaf karena telah melakukan KDRT terhadap anaknya

WP

Kejati Riau dan PTPN IV Regional III Jalin Sinergi Hukum, Tandatangani MoU Bidang Datun

WP
luxury333
situs luxury333
link luxury333
luxury333 login
luxury333 daftar
luxury333
luxury333 link alternatif
luxury333 gacor
luxury333 login
luxury333 daftar
Luxury138
Luxury138
Batman138
Batman138
Luxury111
Luxury111
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BOS88
BRO138
BRO138
BRO138
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
Luxury111
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
QQMACAN
BOS88 BOS88 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 BRO138 QQMACAN QQMACAN LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111 LUXURY111