PEKANBARU – Penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani kembali ditunjukkan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Riau di Bumi Lancang Kuning. Bertempat di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Tinggi Riau menggelar ekspose virtual permohonan penghentian penuntutan perkara pidana berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI terhadap perkara dari Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada Senin (24/8/2026).
Ekspose berjenjang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk tidak hanya mengedepankan aspek kepastian hukum, melainkan juga kemanfaatan dan keadilan yang menyentuh akar rumput masyarakat.
