Wakajati Riau Rini Hartatie, SH., MH. didampingi Aspidum dan jajaran ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 1 perkara narkotika dari Kejari Rohul kepada JAM Pidum Cq. Direktur B secara virtual dari rupat Waka.(30/06/2025)
Dari hasil ekspose secara cermat diperoleh beberapa fakta hukum bahwa Tersangka Yudianto Syahputra secara nyata telah melakukan tindak pidana penyalahguna narkotika bagi diri sendiri pada Kamis 21 Februari 2025 sebanyak 1 paket shabu seberat 0,06 gr dengan tujuan untuk menambah staminanya dalam bekerja membongkar muat buah sawit ditempatnya bekerja di Jl. Tukiang Desa Lubuk Bendahara Kec. Rokan IV Koto, Rohul. Perbuatan Tersangka sebagaimana dimaksud telah melanggar pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dari hasil profiling secara cermat dan asesmen ketat yang dilakukan oleh BNN Riau, Tersangka disimpulkan telah menggunakaan narkotika jenis shabu dengan kandungan metamfetamin tingkat sedang dalam tubuhnya berdasarkan RIO4G/IVIKAPĪ.06.00/2025/BNBP, tidak terlibat dalam jaringan narkotika, dan direkomendasikan untuk rehabilitasi medis dan sosial ke RSJ Tampan selama 3 bulan.
Setelah mencermati hal tersebut dan dikaitkan dengan Pedoman Nomor 18 tahun 2021, JAM Pidum melalui Direktur B Wahyudi, SH., MH. memberikan beberapa pertanyaan teknis dalam rangka pemenuhan syarat dan tercapainya tujuan dari RJ terhadap penyalahgunaan narkotika ini.
Dari proses ekspos ini kemudian Direktur B beserta jajaran kemudian menyimpulkan bahwa perkara ini dapat dilakukan Penghentian Penuntutan dan memerintahkan jajaran untuk mengawal proses rehabilitasi medis maupun sosial agar Tersangka tidak lagi menjadi penyalahguna narkotika.
