Wakajati Riau Rini Hartatie, S.H., M.H., didampingi Aspidum dan jajaran, mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif kepada JAM Pidum melalui DIR A, Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., atas perkara yang ditangani Kejari Pekanbaru secara daring dari rupat Waka. (14/07/2025).
Perkara bermula pada bulan April 2025, saat Tersangka Arisman alias Aris menerima titipan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dari Saksi Febriyanto (berkas penuntutan terpisah) dan Ilham Hala (masih DPO). Motor tersebut dititipkan di bengkel milik tersangka yang berlokasi di Jalan Penerbangan, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru, dalam kondisi mati, tanpa kunci dan tanpa plat nomor kendaraan. Meskipun Tersangka menyadari kondisi motor tersebut mencurigakan dan patut diduga merupakan hasil kejahatan, Tersangka tetap menyimpan motor itu di bengkelnya. Beberapa hari kemudian, Febriyanto menawarkan motor tersebut kepada tersangka seharga Rp6 juta, namun kemudian menurunkan harga menjadi Rp3 juta. Tersangka akhirnya menyetujui untuk membeli motor tersebut dan melakukan pembayaran sebesar Rp500 ribu melalui aplikasi DANA ke rekening milik Febriyanto. Pada tanggal 29 April 2025, Febriyanto ditangkap oleh pihak kepolisian, dan dua hari kemudian, tepatnya 2 Mei 2025, Tersangka Arisman turut diamankan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang penadahan.
Pada tanggal 2 Juli 2025, telah dilakukan proses perdamaian antara tersangka dan korban Budi Kurniadi, yang disaksikan oleh Jaksa Fasilitator dari Kejari Pekanbaru, penyidik, serta tokoh masyarakat setempat. Dalam kesepakatan damai tersebut, korban memberikan maaf kepada tersangka dengan syarat diberikan ganti rugi atas biaya kerusakan sepeda motor yang telah ditadah tersangka, yang kemudian dipenuhi oleh pihak tersangka.
Dengan telah dilaksanakannya upaya perdamaian, terpenuhinya syarat-syarat formil dan materil, serta pertimbangan keadilan yang berorientasi pada pemulihan kembali keadaan semula, JAM Pidum melalui DIR A menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara dimaksud.
