Kajati Riau Akmal Abbs, SH.,MH. bersama Direktur Utama PT.Pertamina Hulu Rokan Ruby Mulyawan lakukan Pendatanganan Perpanjangan Perjanjian Kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan PT.Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang disaksikan oleh Wakajati, Asdatun beserta para JPN, para pejabat utama di lingkungan PT.PHR, SKK Migas dan LKPP di Ballroom Hotel Pangeran Pekanbaru.(16/12/2024)
Perpanjangan kerja sama ini merupakan pembaruan (addendum) terhadap PKS sebelumnya Nomor Sp-031/PHR0000-2022-SO dan B-4714/L.4/GS/12/2022 tentang Pendampingan Hukum.
Dalam sambutannya, Ruby Mulyawan selaku Direktur PHR menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Kejati Riau yang telah berkontribusi nyata dalam mendukung kelancaran tugas dan operasional PHR secara profesional. Hal ini terbukti dari beberapa kegiatan yang telah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara dapat meminimalisir berbagai potensi pelanggaran hukum didalam perusahaan hingga kesiapan pihak perusahaan dalam mitigasi resiko hukum.
Senada dengan hal tersebut, Kajati Riau juga menyambut baik dengan terlaksananya perpanjangan PKS ini.
Kerjasama ini tentunya juga akan memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Riau. Melalui fungsi yang diemban oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Riau memastikan pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum hingga penegakan hukum yang diberikan berorientasi pada perbaikan tata kelola perusahaan dengan mengedepankan prisip Good Corporate Governance.
Diakhir kegiatan ini, PT.PHR memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Jaksa Pengacara Negara atas kinerja nyatanya dalam memberikan dukungan Pendampingan Hukum dalam kegiatan usaha hulu migas termasuk Pengadan Barang/Jasa.
