Antisipasi berbagai potensi ancaman, gangguan dan hambatan dalam suksesi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah secara serentak tanggal 27 November 2024 mendatang, Kejati Riau melalui bidang Intelijen secara pro aktif lakukan langkah-langkah preemtif dan preventif dalam menjaga ketertiban dan kondufititas daerah selama pelaksanaan pilkada termasuk dalam pelaksanaan Program Jaksa Menyapa pukul 10.00-11.00 Wib di Programa 1 99.1MHz RRI Pekanbaru.(05/11/2024)
Bertajuk Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang disampaikan langsung oleh Kasi I Simon, SH.,MH. bersama Kasi Penkum Zikrullah,SH.,MH. menjadi salah satu konkritasi langkah strategis Kejaksaan Tinggi Riau dalam menjalankan fungsi turut menjaga ketertiban dan ketentraman umum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Dalam materinya para narasumber menjelaskan secara sistematik dan sederhana beberapa potensi kerawanan yang dapat mengancaman suksesnya gelaran Pilkada Serentak 22 hari mendatang.
“Kejati Riau telah melakukan pemetaan terhadap berbagai kerawanan tersebut dimana aspek tersebut melingkupi ancaman kelompok, ancaman SARA, ancaman bencana alam, ancaman golput dan ancaman kejahatan siber”. ungkap Kasi I.
Selain itu guna meminimalisir berbagai potensi ancaman, secara kelembagaan Kejati Riau juga telah menyediakan Posko Pemilu sebagai sarana pengaduan masyarakat terkait informasi pelanggaran kepemiluan yang terkoordinir dengan Sentra Gakkumdu, sarana edukasi serta secara taktis posko ini juga merupakan episentrum informasi intelijen dari berbagai stakeholder.
Secara komprehensif dalam antisipasi ancaman tersebut, Kejaksaan juga melakukan pengawasan berupa tim was money politic, penegakan hukum melalui Sentra Gakkumdu maupun dalam hal Tipikor & Kerjasama Kejaksaan RI dengan KPU dalam hal dukungan intelijen.
Terakhir, Kasi Penkum menghimbau kepada masyarakat Riau untuk turut serta dalam menyukseskan gelaran Pilkada Serentak dengan menghargai perbedaan pilihan dan mengedepankan semangat persaudaraan.
