Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) Kejati Riau Kolonel Laut (H) Faisol, SH beserta seluruh jajaran kembali menggelar Koordinasi Non Teknis berupa Sosialisasi Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer kepada seluruh jajaran Kejari Kampar di aula Kejari Kampar.(17/09/2024)
Kegiatan sosialisasi yang dipimpin oleh Aspidmil ini digelar guna pengenalan dan pemahaman kelembagaan bidang pidana militer selaku koordinator teknis penuntutan dengan oditurat dan penanggung jawab penyelesaian perkara koneksitas berdasarkan Perpres No.15 Tahun 2021 yang dikuatkan dalam UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Lebih lanjut, Aspidmil berharap agar para Jaksa baik selaku Penyidik maupun Penuntut Umum memiliki persamaan persepsi dan cara pandang dalam memahami mekanisme penanganan perkara yang beririsan langsung dengan tugas dan fungsi lembaga pidana militer.
Dalam paparanya kepada jajaran Kejati Kampar, Aspidmil menyampaikan tugas dan fungsi utama dari Aspidmil sebagai pendelegasian kewenangan Jampidmil diantaranya melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.
Setelah paparan, sosialisasi dilanjutkan dengan dialog terkait mekanisme teknis penyelesaian perkara pidana militer baik lingkup tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.
Rangkaian Kegiatan Koordinasi Non Teknis ini kemudian akan dilanjutkan ke Kejari Dumai pada esok hari.
