Koordinasi Non Teknis Jajaran Bidang Pidmil ke Wilkum Kab.Lingga

Aspidmil Kolonel Laut (H) Faisol, SH beserta Tim melakukan Koordinasi Non Teknis ke Polres Lingga, Puslatpurmar, Lanal & Koramil Dabo Singkep wilkum Kab.Lingga Kepulauan Riau yang disambut oleh para Kepala/Waka dan Komandan/Wadan di markas masing-masing yang berada di Kota Dabo Singkep (29/02/2024)

Kegiatan Koordinasi Non Teknis bidang Pidana Militer yang dilaksanakan oleh jajaran Pidmil Kejati Riau merupakan salah satu program kerja tahunan yang menjadi fokus utama dalam menjalankan Tugas & Fungsi Kelembagaan Bidang Pidana Militer dengan berfokus pada komunikasi, koordinasi dan sinergi seluruh Aparatur Penegak Hukum Sipil maupun Militer dalam penyelesaian perkara koneksitas maupun koordinasi teknis penuntutan oleh Otmil.

Hal ini menjadi sangat 'urgent' dilakukan mengingat posisi dan peran strategis yang dimiliki bidang Pidmil (Jampidmil/Aspidmil) berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 dan UU Nomor 11 Tahun 2021 yang menempatkan kelembagaan Pidmil dalam lingkaran peririsan antar sistem peradilan pidana sipil dan militer dan bertindak selaku koordinator dan penanggung jawab tunggal dalam penyelesaian perkara koneksitas.

Dalam pertemuan ke masing-masing markas, Aspidmil pada pokoknya menyampaikan bahwa berdasarkan UU No.11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, Perpres No.15 Tahun 2021 dan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 pasal 908a dijelaskan secara eksplisit tugas Aspidmil diantaranya adalah melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan dan eksaminasi.

Diakhir pertemuan Koordinasi Non Teknis ke Wilkum Kabupaten Lingga yang digelar sederhana, seluruh APH Sipil dan MIliter menyatakan komitmen bersama untuk saling bersinergi & berkolaborasi dalam mengakselerasi penyelesaian perkara koneksitas secara efektif & terpadu dengan harapan agar penyelesaian perkara koneksitas dapat mencerminkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.


Foto Lainnya
img0 Koordinasi Non Teknis ke Polres Lingga

Berita Lainnya