Kejati Riau melalui program JMS kembali hadir memberikan penyuluhan hukum kepada para pelajar di SMKN 1 Pangkalan Kerinci dengan peserta para siswa-siswi dan tenaga pendidik yang mengikuti kegiatan secara antusias. (16/09/2025)
Sebagai narasumber, Sukatmini, S.H., M.H., dari Bidang Intelijen Kejati Riau menyampaikan materi mengenai Etika, Moral serta Dampak Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. Dalam paparannya, pemateri menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi, namun tetap memiliki batasan agar tidak merugikan orang lain.
Lebih lanjut, dipaparkan dasar hukum kebebasan berpendapat, prinsip-prinsip yang harus dijaga, serta pembatasan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga etika dan moral dalam bermedia sosial, di antaranya menghormati privasi orang lain, berkomunikasi dengan sopan, menyebarkan informasi kredibel, serta menghindari hoaks, ujaran kebencian, maupun cyberbullying.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan yel-yel semangat dari pelajar SMKN 1 Pangkalan Kerinci serta sesi tanya jawab yang menggambarkan antusiasme peserta.
Melalui program JMS ini, diharapkan para pelajar semakin bijak dalam menggunakan media sosial dan mampu memanfaatkan kebebasan berpendapat untuk hal-hal yang konstruktif, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat.
