Kajati Riau Akmal Abbas SH., MH., bersama Kajati Jambi, GM UIP3B Sumatera dan jajaran masing-masing ikuti Penandatangan PKS antara Kejaksaan RI dan PT PLN (Persero) secara daring dari Aula Putri Kaca Mayang Lt. 3 UIP3B Sumatera yang juga diikuti serantak oleh Kejati se Indonesia secara virtual. (14/07/2025)
Penandatanganan PKS ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dengan PT PLN (Persero) yang telah dilakukan pada tanggal 6 Desember 2024 lalu.
Dalam kegiatan ini, sebanyak lima (5) Perjanjian Kerja Sama ditandatangani, yang mencakup sejumlah bidang strategis, yakni:
1.PKS Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Terkait pendampingan dan penanganan permasalahan hukum guna mendukung kegiatan operasional dan kepentingan hukum PLN.
2.PKS dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Mengenai pengamanan dan pengawalan terhadap pembangunan infrastruktur strategis nasional yang dilaksanakan oleh PLN.
3.PKS dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Berkaitan dengan pelacakan, pengelolaan, dan pemulihan aset-aset yang berpotensi mendukung pemulihan keuangan negara.
4.PKS dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI (Badiklat) Terkait pengembangan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia, baik di lingkungan Kejaksaan maupun PLN.
5.PKS antara seluruh Kejati dan unit PLN se-Indonesia Sebagai bentuk sinergi dalam mendukung pelaksanaan kerja teknis dan operasional di lapangan maka kerja sama kongkrit ini menjadi koridor utama dalam mencapai tujuan bersama.
Melalui kerja sama ini diharapkan terjalin koordinasi yang semakin erat, serta tercipta pemahaman bersama dalam menyelesaikan berbagai isu hukum yang timbul di sektor ketenagalistrikan, baik dari sisi pembangunan, pelayanan publik, maupun pemulihan aset.
Kegiatan berlangsung lancar dan penuh semangat kolaboratif, menegaskan peran Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam mendukung pembangunan nasional melalui fungsi penegakan hukum yang berintegritas dan profesional.
