Tim Jaksa Penyidik lakukan penahanan terhadap Tersangka “SAB” dalam serangkaian proses penyidikan tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana hibah PMI Riau TA.2019-2022 di Kejati Riau.(12/12/2024)
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terlebih dahulu terhadap Tersangka “RP” yang merupakan bendahara PMI Riau.
Tersangka “SAB” yang merupakan Ketua PMI Riau diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi Penyelewengan Dana Hibah PMI Riau TA. 2019-2022 bersama dengan Tersangka “RP” dengan cara fiktif/markup sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp.1,1 Milyar.
Atas perbuatannya, Tersangka ‘SAB’ disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik membawa Tersangka “SAB” ke Rutan Kelas 1 Pekanbaru untuk dilakukan penahanan atas dasar Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-04/L.4.5/Fd.1/12/2024 dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-05/L.4/Fd.1/12/2024.
