Sah, aset senilai Rp.92 M hasil TPK & TPPU kini menjadi Milik Negara Cq. Kejaksaan RI

Kejaksaan Tinggi Riau berhasil pulihkan kerugian keuangan negara hasil Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang perkara An. Terpidana Yusrizal Andayani berupa aset senilai Rp.92 Miliar. Dimana perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 263K/Pid.Sus/2016 tangal 16 Mei 2016 dan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 28/Pid.Sus.TPK/2018/Pn.Pbr tanggal 17 September 2018.

Dalam salah satu amar putusan tersebut, seluruh barang bukti yang disita oleh Penuntut Umum dirampas untuk negara. Adapun barang bukti yang dirampas tersebut adalah berupa :

  1. 6(enam) bidang tanah seluas 28.297 meter persegi senilai Rp.83.589.300.000,-
  2. Bangunan seluas 3.069 meter persegi senilai Rp.7.307.900.000,-
  3. Bangunan seluas 615 meter persegi senilai Rp. 1.035.400.000,-
  4. Sarana & Prasarana senilai Rp. 206.700.000,- (Nomor 1 sampai nomor 4 berlokasi di Jl.Arifin Ahmad Kel.Sidomulyo Timur Kec.Tampan Kota Pekanbaru - Riau

Jaksa selaku eksekutor dalam perkara dimaksud telah mengeksekusi dan selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengajukan Permohonan Penetapan status Barang Milik Negara kepada Menteri Keuangan, kemudian Menteri Keuangan melalui Keputusan Nomor : 53/KM.6/2020 mengeluarkan penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan RI. dan ditindak lanjuti dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-X-107/C/Kpa.5/04/2020 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara atas nama Terpidana Yusrizal Andayani.

Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, barang rampasan senilai Rp.92 Miliar itu akan dimanfaatkan sebagai Sentra Diklat Wilayah Sumatera dan Mess pegawai Kejati Riau serta gudang penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan. 

Tertanggal 12 Mei 2020, kini aset tersebut telah sah menjadi milik Negara cq. Kejaksaan RI dan tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) dalam aplikasi Simak BMN Nomor : 2.01.01.04.002 1 - 2.

Foto Lainnya

Berita Lainnya